Aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutup dan diharamkan untuk melihatnya. Dalam hukum fikih aurat laki-laki antara pusar dan lutut, sedangkan aurat bagi perempuan, adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Menutup aurat adalah cabang dari iman. Yang tidak punya iman berarti tidak punya malu. Jelasnya, malu termasuk cabang dari iman. Iman amat berkaitan dengan malu. Sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits : “Bila malu hilang, hilanglah keimanan kita, jika iman hilang malu Continue reading